Absensi, cuti, dan gaji — berhenti di satu sistem.
Elang Human Resource (“Elang HR”) menyambung tap wajah di pintu sampai jurnal gaji di pembukuan: shift & rekap kehadiran, cuti dan lembur berpersetujuan, kasbon, slip gaji dengan BPJS dan PPh 21, THR, sampai bukti potong tahunan. Karyawan mengurus pengajuannya sendiri dari ponsel. Kami setup & rawat di server milik Anda; data Anda, bisa diekspor kapan saja.
Angka yang sama diketik tiga kali
Di banyak perusahaan, jam kedatangan disalin dari mesin ke Excel, sisa cuti dijaga di file terpisah, lalu semuanya diketik ulang saat membuat slip gaji — dan sekali lagi saat akuntan menjurnal. Setiap penyalinan adalah kesempatan salah ketik yang baru ketahuan saat karyawan protes. Elang HR memutus rantai itu: satu tap wajah cukup, sisanya mengalir sendiri sampai ke Buku Besar.
Slip yang diposting langsung membentuk jurnal di Buku Besar — beban gaji, hutang PPh 21, dan iuran BPJS. Akuntan tinggal meninjau, bukan mengetik ulang dari Excel.
PTKP, lapisan tarif, TER, tarif BPJS, dan pengali lembur disimpan sebagai data yang bisa dilihat & diperbarui — bukan angka mati di dalam kode. Aturan berubah, datanya yang disesuaikan.
Karyawan mengajukan cuti, lembur, dan kasbon dari ponselnya; atasan menyetujui dari ponselnya juga. HRD berhenti menjadi tukang ketik ulang.
Empat tahap yang biasanya diketik ulang — di sini menyambung sendiri
Data lahir sekali di mesin absensi, lalu mengalir ke rekap, pengajuan, slip gaji, dan pembukuan tanpa dipindah lewat Excel.
Kehadiran
- Tap wajah di mesin
- Dicocokkan ke jadwal shift
- Telat & alpa terhitung
- Rekap bulanan
Termasuk shift lintas hari dan toleransi telat sesuai kebijakan Anda.
Pengajuan
- Karyawan ajukan dari ponsel
- Atasan / HRD menyetujui
- Saldo & absensi ikut berubah
- Nilainya dikunci
Cuti yang disetujui langsung tercatat di absensi; dibatalkan, saldonya kembali.
Penggajian
- Buat slip satu periode
- BPJS & PPh 21 otomatis
- Koreksi selagi draft
- Cetak PDF
Lembur, kasbon, denda telat, dan prorata masuk-keluar sudah ikut terhitung.
Pembukuan
- Posting slip
- Jurnal draft terbentuk
- Akuntan meninjau
- Masuk Buku Besar
Kode akun ditentukan perusahaan, jadi jurnalnya jatuh ke pos yang benar.
Selengkap HRIS, sedekat pembukuan Anda
Berkas Karyawan
- ✓Data pribadi, keluarga/tanggungan & kontak darurat
- ✓Dokumen digital (KTP, NPWP, ijazah, sertifikat) dengan tanggal kedaluwarsa
- ✓Kontrak PKWT beserta pengingat menjelang berakhir
- ✓Riwayat jabatan, mutasi & checklist onboarding/offboarding
- ✓Recycle bin: data terhapus bisa dipulihkan
Absensi Mesin Wajah
- ✓Tap dari mesin wajah masuk ke server secara realtime
- ✓Foto profil karyawan dipakai langsung untuk mendaftarkan wajah
- ✓Karyawan baru & nonaktif terkirim otomatis ke semua mesin
- ✓Samakan jam, tarik data susulan, sinkronkan ulang mesin pengganti
- ✓Mesin ditandai per cabang sehingga lokasi tap tercatat
Shift, Libur & Rekap
- ✓Kelompok jadwal dengan 1 sampai banyak shift, termasuk shift lintas tengah malam
- ✓Toleransi telat & batas tap pulang sebagai pengaturan
- ✓Kalender libur nasional berbahasa Indonesia + cuti bersama & libur perusahaan
- ✓Rekap bulanan: hadir, telat, izin, sakit, cuti, libur, alpa, belum tap pulang
- ✓Koreksi manual untuk yang lupa tap — tetap tercatat siapa yang mengoreksi
Cuti & Izin
- ✓Jenis cuti dibuat sendiri: berbayar, memotong jatah, butuh lampiran
- ✓Jatah tahunan otomatis, prorata masa kerja, carry over & kadaluarsa
- ✓Pengajuan per rentang tanggal — hari libur otomatis tidak dihitung
- ✓Persetujuan atasan langsung atau HRD, lengkap dengan alasan penolakan
- ✓Kalender tim: siapa cuti kapan, agar tidak menumpuk di hari yang sama
Lembur & Kasbon
- ✓Pengali upah lembur mengacu Kepmenaker 102/2004 — tersimpan sebagai data
- ✓Tombol “Dari absensi” mengisi jam dari kelebihan tap hari itu
- ✓Batas jam per hari & per minggu, upah dikunci saat disetujui
- ✓Kasbon: plafon, tenor, dan jadwal cicilan otomatis
- ✓Cicilan memotong slip gaji; pencairan & pelunasan ikut dibukukan
Slip Gaji, BPJS & PPh 21
- ✓Komponen tunjangan/potongan bulanan maupun harian (uang makan & transport)
- ✓Denda telat, potongan alpa, dan potongan cuti tanpa upah mengikuti kebijakan
- ✓Prorata untuk karyawan yang masuk atau berhenti di tengah bulan
- ✓BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan: porsi perusahaan vs karyawan, batas upah
- ✓PPh 21 tarif efektif bulanan (PMK 168/2023) + hitung ulang Desember, slip PDF
THR, Bonus & Bukti Potong
- ✓THR & bonus jadi slip tersendiri, tidak mengacaukan slip gaji bulanan
- ✓THR otomatis prorata masa kerja, bonus nominal atau sekian kali upah
- ✓Pajaknya diperlakukan sebagai penghasilan tidak teratur
- ✓Bukti potong PPh 21 tahunan (1721-A1) diterbitkan massal per tahun
- ✓Pembetulan bernomor sendiri; karyawan mengunduh miliknya dari portal
Laporan & Pembukuan
- ✓Tujuh laporan siap unduh Excel: absensi, keterlambatan, gaji, lembur, cuti, kasbon, karyawan
- ✓Kolom uang tetap berupa angka — penerimanya bisa langsung menjumlahkan
- ✓Jurnal gaji terbentuk sebagai draft, diposting setelah ditinjau akuntan
- ✓Buku Besar & Jurnal Umum dalam aplikasi yang sama
- ✓Multi-cabang & hak akses per menu untuk tiap peran
Lihat Elang Human Resource yang sebenarnya
Screenshot asli langsung dari aplikasi — bukan mockup.
Dibangun untuk aturan di sini, bukan diterjemahkan dari luar
Angka-angka yang sering berubah disimpan sebagai data yang bisa diperiksa dan diperbarui — bukan tertanam di dalam kode.
PPh 21 tarif efektif (TER)
Perhitungan bulanan mengikuti PMK 168/2023 beserta kategori TER dari status PTKP, lalu direkonsiliasi di bulan Desember. Bukti potong tahunan 1721-A1 bisa diterbitkan massal.
BPJS dengan batas upah
Lima program (JKN, JHT, JP, JKK, JKM) dengan porsi perusahaan & karyawan dan batas upah masing-masing. Iuran perusahaan tercatat sebagai beban, iuran karyawan memotong gaji bersih.
Cuti mengikuti undang-undang
Jatah tahunan 12 hari kerja sebagai acuan awal, prorata untuk yang belum setahun, carry over dengan batas waktu hangus — semuanya bisa disesuaikan kebijakan perusahaan.
Lembur & THR
Pengali upah lembur berpedoman Kepmenaker 102/2004; THR dihitung prorata masa kerja dan dipajaki sebagai penghasilan tidak teratur.
Paling pas untuk perusahaan seperti ini
- ✓Retail, F&B, dan jasa dengan puluhan sampai ratusan karyawan di beberapa cabang
- ✓Perusahaan yang sisa cuti, lembur, dan kasbonnya masih dicatat di Excel
- ✓Yang sudah punya (atau berencana memasang) mesin absensi wajah
- ✓Yang ingin gaji langsung masuk pembukuan, bukan diketik ulang akuntan
- ✓Yang keberatan membayar per karyawan per bulan saat jumlah karyawannya banyak
Yang sering ditanyakan
Apa bedanya dengan aplikasi HRIS berlangganan?+
Tiga hal. Pertama biaya: bulanannya tetap (sewa server + pemeliharaan), bukan per karyawan per bulan yang naik terus seiring jumlah karyawan. Kedua pembukuan: slip gaji yang diposting langsung membentuk jurnal di Buku Besar aplikasi yang sama — bukan file ekspor yang harus di-import ke software akuntansi lain. Ketiga data: seluruh data termasuk tap mentah dari mesin absensi tersimpan di server milik Anda dan bisa diekspor kapan saja.
Harus memakai Elang ERP POS dulu?+
Tidak. Elang HR bisa berdiri sendiri dengan databasenya sendiri — lengkap dengan daftar akun standar dan jurnalnya. Bila Anda sudah memakai Elang ERP POS atau Elang Resto OS, keduanya bisa berbagi satu database dan satu login: satu karyawan, satu laporan keuangan. Kalau nanti Anda menambah ERP, sistem HR yang sudah berjalan tinggal disambungkan tanpa migrasi ulang.
Mesin absensi seperti apa yang didukung?+
Mesin pengenal wajah yang mengirim data ke server. Mesin diarahkan ke alamat server Anda, lalu tap masuk secara realtime dan dicocokkan ke jadwal shift. Pendaftaran wajah memakai foto profil karyawan, jadi tidak perlu mengantre di depan mesin satu per satu. Tersedia juga samakan jam, tarik data susulan bila server sempat mati, dan sinkron ulang untuk mesin pengganti. Untuk saat ini absensi dilakukan lewat mesin — absensi via ponsel dengan GPS & swafoto belum tersedia.
Seberapa bisa diandalkan perhitungan PPh 21 dan BPJS-nya?+
PPh 21 memakai tarif efektif bulanan sesuai PMK 168/2023 lalu dihitung ulang di Desember, dan tarif BPJS memakai persentase serta batas upah tiap program. Semua angka acuan — PTKP, lapisan tarif, TER, tarif BPJS — tersimpan sebagai data yang bisa Anda buka dan sesuaikan, karena angka seperti batas upah JP berubah tiap tahun dan persen JKK mengikuti kelas risiko perusahaan. Hasilnya adalah alat bantu hitung dan cetak yang sangat menghemat waktu; penetapan akhirnya tetap tanggung jawab perusahaan, jadi periksa dulu sebelum dibayarkan.
Bagaimana karyawan mengaksesnya?+
Lewat portal web yang dirancang untuk layar ponsel — tidak perlu memasang aplikasi. Karyawan masuk dengan NIK dan PIN yang dibuatkan HRD, lalu menggantinya sendiri saat pertama kali masuk. Dari sana ia bisa melihat absensinya, sisa cuti, mengajukan cuti/izin, lembur, dan kasbon, mengunduh slip gaji final serta bukti potong pajaknya. Karyawan yang ditetapkan sebagai atasan bisa menyetujui pengajuan bawahannya langsung dari ponsel.
Bagaimana model hosting & datanya?+
Kami setup dan rawat sepenuhnya di server (VPS) milik Anda sendiri — server, keamanan, update, dan backup jadi urusan kami. Biaya bulanannya tetap (sewa server + pemeliharaan), bukan per-user yang membengkak saat perusahaan tumbuh. Data kepegawaian Anda milik Anda dan bisa diekspor kapan saja.
Apa yang belum ada?+
Kami lebih suka jujur di depan. Yang belum tersedia dan sedang dalam antrean pengembangan: absensi lewat ponsel (GPS + swafoto) untuk karyawan lapangan, notifikasi otomatis lewat WhatsApp/email, pengajuan reimbursement, serta berkas transfer bank untuk pembayaran gaji massal. Modul rekrutmen (ATS), e-learning, dan penilaian kinerja 360 sengaja tidak kami buat karena jarang terpakai di perusahaan seukuran pelanggan kami.
Artikel terkait
Semua artikel →
Dari Mesin Absensi ke Slip Gaji Tanpa Ketik Ulang
Mesin absensi wajah hanya menyimpan jam tap. Yang menentukan gaji adalah apa yang terjadi sesudahnya. Ini rantai lengkap dari tap wajah sampai jurnal di buku besar.

Aplikasi HR & Payroll untuk Perusahaan Indonesia: Apa Saja yang Wajib Ada
PPh 21 TER, BPJS berbatas upah, cuti sesuai UU, THR prorata, sampai jurnal gaji. Ini daftar periksa memilih aplikasi HR yang benar-benar dipakai HRD Indonesia.

Berhenti Mengurus Cuti Lewat Grup WhatsApp: Kenapa Perusahaan Butuh Portal Karyawan
Pengajuan cuti, lembur, dan kasbon yang menumpuk di chat membuat HRD jadi tukang ketik ulang. Kenali cara kerja portal karyawan (ESS) dan apa yang berubah setelah dipakai.
Lihat Elang Human Resource langsung
Minta demo gratis — kami tunjukkan dari tap mesin wajah, pengajuan cuti di ponsel karyawan, sampai slip gaji ber-PPh 21 dan jurnalnya di buku besar.